Disnakertrans Provinsi Tetapkan  UMP Bengkulu 2023 Rp.2,4 Juta

Bengkulu,Metro Update.co.Id.com Dialog _Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023 menjadi Rp.2,4 juta


“Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan ada kenaikan sebesar 4,74 ,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Happy di Bengkulu, Senin(9/1).
Dengan usulan tersebut UMP Bengkulu menjadi Rp2,4 juta yang pada 2022 sekitar Rp2,3juta per bulan


Penetapan upah minimum Provinsi berdasarkan hasil rapat dengan APSINDO beberapa bulan lalu, terhitung mulai 1 Januari 2023 keputusan tersebut sudah berlaku. Meski demikian diakuinya pihak Apsindo masih melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi. Namun UMP dan UMK yang berjalan disejumlah Kabupaten/Kota tidak ada komplain. Meski demikian pihak tetap menjalankan keputusan rapat yang berdasarkan Permen Naker N0.18 Tahun 2022.


Meskipun serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP Bengkulu naik sekitar 12,5 persen, namun pihaknya tetap mengacu pada Permen Naker di atas.
“Dasar pertimbangan kita adalah hasil dari rekomendasi dari BPS dan sesuai surat edaran Kemenaker jadi kita tidak ada survei lagi, ujarnya.
Ketua Apsindo Bengkulu Adran Khalid menyebutkan kenaikan UMP di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan yang cukup signifikan.


“Bagi kami kenaikan ini cukup adil karena pertumbuhan daerah cukup signifikan, tapi hasil rumusan dari BPS dan kementerian ditetapkanlah kenaikan UMP di Bengkulu sesuai keputusan rapat dan Permen Naker N0.18/2022” terangnya.


Dengan penetapan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan di Bengkulu dapat mengikutinya serta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota

penulis:Rina juniati

Editor:Alva Tomi

Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Happy

Komentar