Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno: Tiga Orang TSK Diamankan Terkait Narkoba

METRO UPDATE.CO.ID—REJANG LEBONG—-Pemberantasan Narkoba direjang Lebong Gencar Dilaksanakan pihak Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengamankan pasangan suami-isteri (pasutri) dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu bersama dengan satu tersangka lainnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tiga orang tersangka ini diamankan pada Selasa (9/2) sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang.

“Pelaku yang kita amankan ada tiga orang yaitu KA umur 36 tahun, kemudian RF umur 32 tahun, dan Ju alias Mel umur 35 tahun. Untuk pelaku Ju alias Mel ini merupakan isteri dari KA,” kata dia.

Dia mengatakan, dari tiga tersangka ini untuk KA dan Ju merupakan warga Desa Air Apo dan tersangka RF warga Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang.

Penangkapan ketiga tersangka itu sendiri kata dia, berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada petugas yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Air Apo, kemudian lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka KA dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket ukuran sedang dan lima paket ukuran kecil, dan dari tangan tersangka RF didapati barang bukti satu paket kecil narkotika jenis ganja.

Kemudian petugas bergerak ke rumah KA dan mengamankan tersangka Ju alias Mel (isteri tersangka KA) dan mendapati barang bukti 25 paket narkotika jenis ganja terdiri dari 13 paket kecil dan 12 paket, tiga bal plastik klip bening, HP, alat hisab sabu, ratusan kaca pirex.

“Dari ketiga orang ini satu orang masih dalam kategori pengguna dan satu orang lagi kategorikan pengedar karena yang menjualnya. Kalau asal barangnya dari orang yang berbeda yang saat ini keberadaannya masih dalam penyelidikan,” terangnya.

Sedangkan untuk barang bukti tiga unit sepeda motor terdiri dari dua unit tanpa pelat dan satu unit merek Honda Spacy pelat BG 5563 HW, sebilah pisau, sebilah pedang serta dua unit mesin jackpot diamankan dari pelaku yang diduga menjadi pemasok barang dan saat ini masih buron.

Atas perbuatan ketiga tersangka ini penyidik menjerat mereka dengan pelanggaran pasal 111, 112 dan 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.*(Ant/yur)

Komentar