Warga Senali Geram, Dirut PT. EPR Sebut IUP Sudah Sesuai Prosedur

METRO UPDATE Bengkulu Utara- Jum’at 9 Pebruari 2024 Pemerintah desa Senali kembali melakukan rapat berdasarkan Surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada Direktur PT. Emte Putra Rejang Untuk hadir mengklasifikasikan lahan Warga Senali masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Emte Putra Rejang yang diduga puluhan hektar.

 

Pasalnya, Dalam klarifikasi tersebut, Direktur PT. Emte Putra Rejang Sebut Lahan Warga tidak dapat dikeluarkan dari IUP dan selama beroperasi belum pernah merugikan masyarakat Senali, penjelasan tersebut langsung dipatahkan oleh Warga setempat yang merasa ratusan meter tanah mereka dan puluhan batang sawit yang sudah tergerus dibawa arus sungai akibat Kuari PT. Avika Utama (red. Muktin). Belum lagi IUP PT. Emte Putra Rejang yang dianggap bermasalah oleh masyarakat Senali karena diduga penyerobotan

 

“Izin Usaha Pertambangan IUP PT. Emte Putra Rejang sudah sesuai aturan dan sampai saat ini, pihak kami belum pernah merugikan masyarakat Senali” Ungkap Direktur PT. Emte Putra Rejang Viktor dalam sesi tanya jawab tersebut. Jum’at 9 Pebruari 2024 di balai Desa Senali.

 

Atas perkataan tersebut, warga Senali naik Pitam karena merasa ungkapan tersebut menyakitkan perasaan warga

 

“Apa yang kau sebutkan, pihak perusahaan tidak pernah merugikan Warga Senali, itu sawit Warga sudah banyak hanyut dan tanah longsor akibat Kuari itu, sedikitpun tidak ada tanggung jawab kamu orang dari pihak perusahaan” Ungkap warga Senali sambil mengusap dada dihadapan Direktur PT. Emte Putra Rejang dalam forum rapat tersebut.

 

Kejadian tersebut untung segera dileraikan oleh beberapa warga Senali, yang menuntut lahan mereka dikeluarkan dari IUP PT. Emte Putra Rejang, tuntutan itupun masih ngambang sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2024 Minggu depan. (Uj)

Redaksi – metro update

Penulis : HR

 

Komentar