BREAKING NEWS: Wartawan Wajib Tau Surat Edaran Dewan Pers 2024

METRO UPDATE.CO.ID Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya IdulFitri 1445 H, Dewan Pers telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 346/DP/K/III/2024, yang menegaskan larangan terhadap wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Dalam siaran pers yang diterima Media (1/4/2024), Ninik Rahayu menekankan bahwa Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak memberikan THR, permintaan barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan atas nama media. “Ini sebagai langkah untuk menjaga integritas profesi wartawan serta mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegasnya

 

Ninik Rahayu menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab setiap perusahaan pers, dan jika ada oknum wartawan yang meminta THR kepada lembaga pemerintah atau swasta maka perusahaan harus menolaknya. Jika terjadi permintaan dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, diminta untuk segera mencatat identitas, nomor telepon, dan alamat oknum tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib.

 

Larangan ini juga sebagai bentuk sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Dewan Pers menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta-minta THR.

 

“Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi profesi wartawan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media,” tutupnya. (At)

Redaksi – metro update

SEKBER

Komentar