METRO UPDATE.CO.ID BENGKULU UTARA – Tidak enak hati, perasaan tak nyaman atas permintaan awak media terkait hak jawab sebagai pimpinan pemerintah desa lubuk jale .Kepala Desa lubuk jale melakukan klarifikasi terhadap media Voice-Bengkulu.com.
Kepala Desa lubuk jale Heri Hermansyah yang didampingi oleh ketua Persatuan Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Indra nadi yang juga menduduki jabatan sebagai kepala desa Banyumas kecamatan kerkap kabupaten Bengkulu Utara.
Menurut keterangan Kepala desa Lubuk jale: Oknum perangkat desa yang menduduki Jabatan Kepala urusan keuangan di desa lubuk jale bukan lah diangkat dimasa pemerintahan nya tetapi dimasa jabatan kepala Desa sebelum dirinya dilantik bahkan oknum perangkat desa tersebut sudah 7 (tujuh ) tahun sebagai perangkat desa.
masih menurut kepala Desa lubuk jale bahwa ini adalah kendala pemerintah desa dalam menegak kan aturan tentang perangkat desa yang Double Job bukan saja hanya terjadi di desa lubuk jale saja tetapi hampir merata di berbagai kecamatan dalam kabupaten Bengkulu Utara. bahkan dirinya pernah di PTUN kan oleh warganya terkait pengangkatan dan pemecatan perangkat desa ditahun 2023 yang lalu.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang diakses melalui https: //sipp.ptun-bengkulu.go.id. Gugatan tersebut telah teregister pada tanggal 27 Maret 2023 dengan nomor perkara : 10/G/2023/PTUN.BKL. Dengan klasifikasi perkara yakni Kepala Desa dan perangkat Desa dengan status perkara: MINUTASI . yang ditelusuri pada Sabtu 06 Januari 2024.
Diakhir pembicaraan klarifikasi kepala desa lubuk jale mengirimkan Voice Note yang Berbunyi: Jika Perangkat desa yang Double Job itu menyalahi peraturan seharusnya perangkat desa itu menyadari sendiri bahwa Double Job itu adalah perbuatan yang menyalahi aturan , karena oknum perangkat desa (kaur keuangan desa Lubuk Jale-Red) itu sudah menduduki jabatan perangkat desa selama 7 tahun.
Dihari yang sama sekjen dari sebuah organisasi masa yang ada di Bengkulu Utara juga melalui aplikasi WhatsApp mengatakan siap melaporkan ke aparat penegak hukum perihal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perangkat desa lubuk jale yang dilakukan secara sistematis dan masif .
“, Ini adalah perbuatan melawan hukum yang terstruktur dan masif serta dilakukan dengan keadaan sadar dalam jangka waktu yang panjang yaitu 7 tahun. Jika saja gaji perangkat desa itu setara ASN golongan II /A sekecil-kecilnya dua juta rupiah maka kerugian negara tidak kurang Rp . 160.000.000,00 Rupiah Dan sudah seharusnya para kepala desa yang mengetahui bahwa perangkat desa nya mempunyai Double Job dengan menggunakan anggaran negara untuk segera memberikan surat peringatan agar perangkat desa yang Double Job sesegera mungkin mengundurkan diri supaya kepala desa tidak dianggap ikut memperkaya orang lain dengan jabatan dan wewenang yang dimilikinya “, ujar sekjen organisasi masa tersebut.
Termasuk para Pjs kepala desa yang baru dilantik juga harus mengetahui bahwa perangkat desa yang dipimpinnya tidak mempunyai dua jabatan atau lebih dengan menggunakan anggaran Keuangan negara supaya bisa terlepas dari jeratan hukum UU Tipikor memperkaya orang lain dengan jabatan serta wewenang.Jika saja para kepala desa/ Pjs kepala desa ini tetap membayar gaji perangkat desa yang Double Job maka otomatis Terkena UU Tindak pidana korupsi yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,” pungkas nya sembari menutup pembicaraan.
Penulis – voice Bengkulu.com
Komentar