METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda usulan Gubernur.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto.
Dari 8 (delapan) pandangan umum fraksi DPRD Propinso Bengkulu menyatakan setuju tiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya .
Wakil Ketua Fraksi PKB Suimi Fales mengatakan sepakat tiga usulan Raperda Gubernur Bengkulu agar dibahas ke tahap selanjutnya dengan usulan.
“Kita mengusulkan untuk dibentuk panitia khusus (Pansus) soal perubahan kedua atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021,” ungkap Suimi di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (20/2/2020) dari fraksi PKB.
Kata Suimi Fales, pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan dinilai sudah tepat.
“Ada dua alternatif dalam pencabutan tersebut, pertama dengan membuat surat pernyataan pencabutan Perda dan kedua melalui mekanisme paripurna dengan mengusulkan Nota Penyampaian Gubernur ke pihak DPRD,” katanya.
“Untuk perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Kami fraksi PKB menerima usulan Gubernur tersebut untuk dibahas lebih lanjut dan mengusulkan dengan membuat panitia khusus,” sampai Wan Sui sapaan akrabnya yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya.
“Ini demi memberikan masukan untuk menyempurnakan pasal-pasal di Raperda tersebut guna mendengarkan jawaban Gubernur Bengkulu terhadap pandangan umum fraksi-fraksi akan dilaksanakan pada agenda selanjutnya,” tutupnya.
Adapun tiga Raperda tersebut antara lain :
a. Perubahan kedua atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.
b. Pencabutan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan.
c. Perubahan ketiga atas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Hadir juga saat rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu unsur Forkopimda, Unsur OPD dan tamu undangan lain. (GUS/ADV)
Komentar